ANALISIS
Pada bab ini akan diuraikan mengenai hasil analisis pelaksanaan fungsi-fungsi operasional manajemen sumber daya manusia di STIKes Budi Luhur Cimahi.
Pengadaan Tenaga Kerja
Terdapat dua sistem yang diterapkan dalam proses pengadaan tenaga kerja yang ada pada STIKes Budi Luhur, yaitu sistem permintaan dari internal dan sistem langsung dari eksternal. Pada sistem permintaan internal, pengadaan tenaga kerja dilakukan bila ada bidang yang membutuhkan karyawan baru. Permintaan dilakukan membuat memo rujukan yang disetujui bidang/sub bidang tersebut dengan disertai nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala bidang/sub bidang. Sedangkan sistem langsung dari eksternal berupa surat-surat lamaran yang masuk ke staf Administrasi Umum yang mengurusi semua surat-surat masuk dan keluar. Setelah diterima oleh staf maka dilakukan identifikasi mana saja surat yang ada hubungannya dengan pengadaan tenaga kerja. Lalu dilakukan proses penetapan atau pencatatan penjelasan pekerjaan yang sesuai dengan permintaan dan langsung dikirimkan kepada staf Biro Administrasi Kepegawaian (BAK). Staf BAK yang menerima permintaan dan lamaran tersebut, langsung melakukan klasifikasi ataupun pemilahan terhadap permintaan sesuai dengan bidang/sub bidang tersebut yang kemudian disimpan di filling, setelah itu dilakukan posting pekerjaan dari lingkungan internal dahulu sebelum eksternal. Hal ini dilakukan karena berhubungan dengan efisiensi kebutuhan pegawai.
Jika dari lingkungan internal dirasakan ada dan memenuhi standar kebutuhan pekerjaan yang dibutuhkan, proses dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan dengan calon pegawai. Tetapi jika tidak ada yang memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut, maka staf BAK langsung memeriksa data lamaran yang ada di filling. Bila tetap tidak ada yang sesuai, dilakukan proses pengiklanan dengan kriteria yang dibutuhkan.
Proses seleksi calon pegawai dilakukan dengan cara wawancara oleh kepala BAK. Jika didapatkan referensi dari Kepala BAK, maka proses selanjutnya adalah melakukan proses pemilihan tapi jika tidak cocok maka langsung reject/ditolak.
Proses seleksi calon pegawai dilakukan untuk mendapatkan pegawai yang terbaik. Setelah seleksi, proses yang dilakukan adalah menentukan rentang pembayaran atau yang disebut dengan negosiasi gaji yang akan dibayarkan sebagai hak dari pegawai tersebut yang tentunya disesuaikan dengan standar latar belakang pendidikan dan Upah Minimum Regional. Setelah proses negosiasi tersebut selesai dan diakhiri dengan kesepakatan bersama, maka dilakukan proses pembuatan Surat Kontrak dan kesepakatan kerja/Surat Keputusan dari direktur. Proses selengkapnya dapat dilihat di flow chart pada lampiran.
Kontrak pegawai dilakukan melalui tiga tahap. Yang pertama adalah tahap percobaan selama 6 bulan dilanjutkan dengan tahap percobaan satu tahun, tahun kedua adalah masa Penilaian, dan tahun ketiga adalah proses observasi dan tahun keempat sudah bisa menjadi pegawai tetap STIKes Budi Luhur
Pengembangan Karyawan
Pengembangan karyawan di STIKes Budi Luhur dilakukan dengan mengikutsertakan karyawan pada pelatihan-pelatihan dan mengirimkan karyawan untuk meneruskan sekolah yang berguna untuk pengembangan ilmu dan keterampilannya sesuai dengan bidang pekerjaan yang digeluti. Pelatihan yang diikuti terdiri dari pelatihan yang diadakan oleh institusi lain atau eksternal (di luar STIKes Budi Luhur) maupun pelatihan yang diadakan internal (di dalam STIKes Budi Luhur).
Informasi tentang pelatihan eksternal umumnya didapatkan dari undangan langsung dari penyelenggara pelatihan, pamflet, iklan di media cetak atau elektronik, ataupun informasi dari karyawan. Penunjukan karyawan yang dikutsertakan ke pelatihan dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Kepegawaian berdasarkan bidang keilmuan, kebutuhan institusi, maupun prestasi karyawan. Setiap karyawan yang dikirim untuk mengikuti pelatihan wajib untuk menyerahkan laporan hasil pelatihan kepada kepala BAK paling lambat satu minggu setelah pelatihan dilaksanakan.
Sedangkan pelatihan internal merupakan program rutin BAK yang dirancang setiap tahun ajaran baru. Jenis pelatihan yang dilakukan berdasarkan pada evaluasi BAK terhadap kebutuhan karyawan atau permintaan dari bidang. Pada tahun ajaran 2008/2009, telah diadakan empat kali pelatihan internal. Evaluasi hasil pelatihan dilakukan menggunakan kuisioner yang dibagikan kepada peserta pelatihan.
Bagi karyawan yang telah memasuki masa kerja lebih dari 3 tahun akan mendapatkan fasilitas dari institusi maupun yayasan berupa melanjutkan kembali studinya ke jenjang yang lebih tinggi, dengan biaya yang tentunya didanai oleh institusi maupun oleh yayasan dengan kompensasi jika lulus akan kembali bekerja dan mengembangkan ilmu yang didapat pada institusi agar lebih berkembang. Tentunya ada aturan dalam program ini yang diberikan oleh institusi diantaranya adalah karyawan yang disekolahkan harus mengabdi pada institusi hingga sekurang-kurangnya 7 tahun. Hal ini disiapkan agar karyawan tidak semena-mena untuk langsung pergi jika lulus program study lanjutan karena stratanya sudah meningkat dan tentunya semuanya disepakati oleh kedua belah pihak dimana adanya memorandum of understanding secara tertulis.
Perencanaan dan Pengembangan Karir
Perencanaan dan pengembangan karir yang ada di STIKes Budi Luhur mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu berupa kenaikan golongan, pangkat berdasarkan lama kerja dan strata pendidikan. Selain itu didasarkan pula oleh penilaian kerja dari atasan langsung yang meliputi produktivitas kerja, tingkat keberhasilan pekerjaan, kehadiran, dan lain-lain.
Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja yang selama ini telah dilakukan di STIKes Budi Luhur adalah metode work standards. Setiap kepala bagian/sub bagian diberikan lembar isian tentang kondisi bawahan yang meliputi kinerja, perilaku, hasil, kedisiplinan, dan target kerja yang harus diisi secara berkala. Lembar tersebut dikumpulkan ke Biro Administrasi dan Kepegawaian untuk diproses dalam penilaian prestasi kerja yang berhubungan dengan kapasitas kerja, kenaikan gaji, kenaikan golongan atau kepangkatan, dan promosi jabatan.
Kompensasi
Kompensasi bagi karyawan di STIKes Budi Luhur terdiri dari gaji, upah, insentif, dan kompensasi tidak langsung. Gaji pokok dibedakan menurut strata pendidikan dan lama bekerja. Upah diberikan kepada dosen sesuai dengan jumlah jam mengajarnya per bulan. Kompensasi tidak langsung berupa tunjangan kesehatan, transport, kehadiran, fungsional, kesetiaan, dan struktural. Sedangkan insentif diberikan kepada karyawan yang berprestasi.
Bagi karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau masih dalam masa percobaan belum mendapatkan kompensasi secara penuh,yaitu hanya mendapatkan 80%.
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pegawai Tetap Yayasan Pambudhi Luhur termasuk keluarganya mendapat jaminan kesehatan berupa keringanan pengobatan di Klinik Budi Luhur sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya yang harus dibayar. Bagi karyawan kontrak yang memasuki masa percobaan dan kontrak hanya mendapatkan biaya tunjangan kesehatan sebesar Rp. 25.000 per bulannya dan semua karyawan akan mendapatkan asuransi yang dikelola langsung oleh perusahaan swasta
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan kerja dilakukan bila karyawan mengalami masalah, berdasarkan kehendak sendiri maupun yang sudah memasuki habisnya masa jabatan. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak yang langsung di catat diatas hitam dan putih, khusus untuk karyawan yang belum memasuki status karyawan tetap maka akan dijabarkan sebagai berikut :
- STIKes Budi Luhur akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai jika karyawan tidak loyal terhadap institusi, kurang disiplin dan menunjukan prestasi kerja yang kurang memuaskan, setelah karyawan menerima peringatan atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Yayasan Pambudhi Luhur Cimahi, tanpa adanya kompensasi
- Jika STIKes Budi Luhur memutuskan masa kontrak karyawan sebelum waktunya tanpa ada kesalahan apapun dari karyawan, maka STIKes Budi Luhur akan memberikan ganti rugi karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku
- Jika karyawan memutuskan hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai atas kehendak sendiri, maka karyawan harus mengembalikan 2 (dua) kali lipat dari total perincian imbalan yang tertera pada surat kontrak terakhir.
- STIKes Budi Luhur berhak untuk merumahkan pegawai kontrak apabila dalam masa kontrak keadaan institusi tidak stabil atau bangkrut dan akan mendapatkan 0,25 % dari gaji pokok sampai dengan masa kontrak selesai.
PEMECAHAN MASALAH
Pengadaan Tenaga Kerja
Dalam hal pengadaan tenaga kerja, STIKes Budi Luhur telah menjalankan fungsi operasional manajemen sumber daya manusia dengan baik. Proses yang dilakukan telah sesuai dengan konsep yaitu meliputi analisis pekerjaan, perencanaan tenaga kerja, penarikan tenaga kerja, dan seleksi.
Pengembangan Karyawan
Pengembangan karyawan yang telah dilakukan di STIKes Budi Luhur adalah pelatihan dan pendidikan. Pelatihan yang telah dilakukan merupakan off the job training sehingga memerlukan biaya yang besar dan fasilitas yang banyak. Untuk ke depannya, dapat dipertimbangkan untuk mengadakan on the job training yaitu upaya melatih karyawan untuk mempelajari suatu pekerjaan sambil mengerjakannya di tempat kerja yang sesungguhnya. On the job training meliputi program magang, rotasi pekerjaan, dan understudy atau coaching. Kelebihan dari on the job training adalah:
- Biayanya relatif murah
- Karyawan melakukan pekerjaan yang sesungguhnya, bukan tugas-tugas yang disimulasikan
- Karyawan mendapat instruksi dari karyawan senior/penyelia yang berpengalaman
- Pelatihan dilaksanakan di dalam lingkungan kerja yang sesungguhnya di bawah kondisi normal dan tidak membutuhkan fasilitas khusus
- Pelatihan bersifat informal dan mudah dijadwalkan
- Membantu meningkatkan motivasi kerja karyawan
Perencanaan dan Pengembangan Karir
Program perencanaan dan pengembangan karir di STIKes Budi Luhur belum sesuai dengan konsep manajemen SDM. Untuk ke depan, perlu dilakukan proses komunikasi antara Biro Adminstrasi Kepegawaian dengan karyawan mengenai perencanaan karier karyawan. BAK berkewajiban untuk memfasilitasi pengembangan karier yang sesuai dengan tujuan karyawan dan kebutuhan institusi.
Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan di STIKes Budi Luhur menggunakan metode work standards. Pemilihan metode penilaian prestasi kerja bergantung pada kegunaannya. Bila melihat dari kegunaan penilaian prestasi kerja di STIKes Budi Luhur yang berhubungan dengan penggajian dan promosi, maka metode yang cocok digunakan adalah metode rating scale.
Dengan metode ini hasil penilaian kinerja karyawan dicatat dalam suatu skala. Faktor yang dinilai dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu yang berkaitan dengan pekerjaan dan yang berkaitan dengan karakteristik pekerja. Faktor-faktor yang berkaitan dengan pekerjaan terdiri atas kuantitas pekerjaan, apakah standar kuantitas yang telah ditetapkan dapat dicapai. Sedangkan yang berkaitan dengan karakteristik pekerja mencakup kemampuan untuk bertanggung jawab, inisiatif, kemampuan beradaptasi, dan kerja sama.
Setiap faktor itu dijelaskan dengan cermat untuk menghindari kesalahpahaman dari pihak penilai maupun pihak yang dinilai. Dalam formulir penilaian juga dicantumkan kemungkinan untuk memberikan sanggahan terhadap hasil penilaian. Begitu juga informasi tentang siapa saja yang terlibat dalam penilaian, yaitu atasan langsung dan atasan tidak langsung.
Kompensasi
Kompensasi merupakan hal yang sensitif bagi karyawan. Ketidakadilan dalam pemberian kompensasi akan mengakibatkan ketidakpuasan pada karyawan yang akan berakibat pula pada produktivitas pekerja dan turn over karyawan. Untuk menilai apakah sistem kompensasi yang dilakukan di STIKes Budi Luhur sudah mengedepankan asas keadilan atau tidak, perlu dilakukan evaluasi internal yang meliputi:
- Menyelenggarakan survey gaji, yaitu survey mengenai jumlah gaji yang diberikan bagi pekerjaan yang sebanding di perusahaan lain (untuk menjamin keadilan eksternal)
- Menentukan nilai tiap pekerjaan dalam perusahaan melalui evaluasi pekerjaan (untuk menjamin keadilan internal)
- Mengelompokkan pekerjaan yang sama/sejenis ke dalam tingkat upah yang sama pula (untuk menjamin employee equity/ keadilan karyawan)
- Menetapkan harga tiap tingkatan gaji dengan menggunakan garis upah
- Menyesuaikan tingkat upah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (menjamin layak dan wajar)
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja yang telah dilakukan di STIKes Budi Luhur baru berupa tunjangan kesehatan. Untuk lebih menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan, perlu juga dilakukan upaya lain seperti pelatihan keamanan terutama bagi karyawan yang bertugas di laboratorium. Selain pelatihan, infomasi penanganan kecelakaan atau bencana seperti kebakaran perlu juga dituangkan dalam bentuk poster yang ditempel di tempat-tempat yang strategis. Akan lebih baik lagi bila ada satu bagian khusus yang menangani tentang kesehatan dan keselamatan kerja dengan tugas antara lain mencatat kejadian kecelakaan dan penyebabnya, dan melakukan analisa kelayakan bangunan yang dapat mempengaruhi kesehatan karyawan seperti pencahayaan dan ventilasi.
Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan tentang pemutusan hubungan kerja yang berlaku di STIKes Budi Luhur hendaknya dibuat dengan lebih terperinci. Hal ini penting untuk diperhatikan demi nama baik institusi mengingat prosedur pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu faktor yang diatur oleh Undang-Undang Tenaga Kerja.
Beberapa poin yang harus diperinci antara lain jumlah peringatan yang diterima karyawan yang melakukan kesalahan atau indisipliner sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja, serta prosedur pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh STIKes Budi Luhur tanpa adanya kesalahan karyawan.
Perlu juga ditambahkan aturan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang telah memasuki usia masa pensiun.
KESIMPULAN
Fungsi-fungsi operasional manajemen SDM yang mencakup pengadaan tenaga kerja, pengembangan tenaga kerja, perencanaan dan pengembangan karier, penilaian prestasi, kompensasi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pemutusan hubungan kerja telah dilaksanakan di STIKes Budi Luhur Cimahi. Namun, dibutuhkan penyempurnaan terutama dalam hal :
- Perencanaan dan pengembangan karier
- Penilaian prestasi
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Pemutusan hubungan kerja
Karena melalui keempat aspek ini STIKes Budi Luhur dalam penyelenggaraan organisasi pendidikan di bidang kesehatan mampu untuk lebih baik lagi dalam manajemen sumber daya manusia sebagai penentu keberhasilan suatu institusi. Jika keempat faktor ini sudah terpola dengan baik dan benar maka akan diyakini STIKes Budi Luhur mampu untuk siap bersaing dengan institusi serupa lainnya.














